Unknown Unknown Author
Title: Kerja Sama Mewujudkan RW Bebas Sampah
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
A. RANGKUMAN Sampah adalah masalah kita bersama. Warga masyarakat sebagai produsen sampah harus turut bertanggung jawab. Jaringan Wirau...
A. RANGKUMAN

Sampah adalah masalah kita bersama. Warga masyarakat sebagai produsen sampah harus turut bertanggung jawab. Jaringan Wirausahawan Sampah memperkenalkan sistem baru penanganan sampah berupa Sistem Penanganan Sampah di Kawasan Penghasilnya (SPSKP)

Prosesnya berlangsung ringkas, mudah dan murah. Hanya dengan biaya Rp 70.000.000 (bisa dipungut dari iuran warga sekali bayar selama lima tahun) RW sudah memiliki instalasi pengolah sampah yang lengkap.

Dengan sistem ini RW memperoleh manfaat :
1. Sampah yang dihasilkan warga satu RW bisa dituntaskan seluruhnya di RW yang bersangkutan. Tak ada yang tersisa untuk dibuang
2. Sampah dimanfaatkan dengan pendekatan wirausaha untuk melahirkan sampai tujuh  jenis usaha pengolahan sampah. Diperoleh sumber pendapatan sepanjang hayat yang bisa memberikan kebaikan bagi seluruh warga.

B. PENGANTAR

Satu Rukun Warga (RW) berpenduduk 1.600 orang (400 KK) menghasilkan sekitar 800 kg sampah setiap hari. Dengan menggunakan sistem kumpul-angkut buang yang selama ini dilakukan, semua sampah diarahkan untuk dibuang ke TPA. Sistem ini mengandung empat kelemahan mendasar :
1. Dengan dibuang sampah tidak menghasilkan manfaat apa-apa. Padahal sampah bisa dikelola untuk melahirkan sumber pendapatan baru
2. Membutuhkan armada pengangkut sampah, TPS dan TPA dalam jumlah yang memadai yang harus terus ditambah seiring meningkatnya volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Tidak ada satu pun kota di Indonesia yang mampu memenuhinya
3. Bagi RW yang bisa diakses truk sampah, kawasannya bersih dari sampah dengan dibuang ke TPA, namun gunungan sampah di TPA mencemari air, tanah dan udara di sekitarnya sampai ratusan tahun ke depan. Satu ton smpah menghasilkan sekitar 30 kg gas metan menyebabkan pemanasan global. Sampah tak terangkut tercecer di banyak tempat merusak kebersihan dan keindahan serta menjadi sarang penyakit. Sampah yang ditimbun menghambat kesuburan tanah. Sampah dibakar menimbulkan polusi yang sangat berbahaya. Sampah yang menyumbat saluran drainase dan sungai menyebabkan banjir.
4. Penanganan sampah sangat bergantung kepada program pemerintah. Kurang mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi.

Selama sistem kumpul-angkut-buang ini dilaksanakan, masalah sampah tak akan jkunjung terselesaikan. Saatnya sistem ini harus direvisi.


Jaringan Wirausahawan Sampah (JAWIS) mengajukan Sistem Penuntasan Sampah di Kawasan  Penghasilnya ( SPSKP) :
1. Semua sampah yang dihasilkan warga yang berada di suatu kawasan dituntaskan di kawasan penghasilnya. Tidak ada yang tersisa untuk dibuang ke luar kawasan
2. Sampah dikelola dengan pendekatan wirausaha untuk menghasilkan produk daur ulang yang laku dan menguntungkan. Menggunakan teknik dan alat yang mudah dan murah. Bisa dijadikan usaha dengan modal dan biaya opersional rendah.
3. Menggunakan pendekatan yang memberikan manfaat bagi warga, sehingga mereka mau memilah sampahnya dan menyerahkannya untuk diolah
4. Dengan adanya sumber pendapatan yang relatif besar. Penanganan sampah bisa dilaksanakan  internal kawasan secara dinamis, mandiri dan berkelanjutan
5. Pada pelaksanaannya bisa neringankan beban kerja dan anggaran Pemda, Perda Persampahan bisa terlaksana dengan sendirinya serta solusi bagi perusahaan penghasil sampah yang diwajibkan mengelola sampahnya sendiri.

B. PROSES KERJA

Proses Kerja SPSKP berlangsung sebagai berikut :
1. Warga memilah sampah dalam dua kelompok : sampah organik (sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering)
2. Sampah organik diambil setiap hari segera ditangani menggunakan Insinerator Multifungsi Ramah Lingkungan Tanpa Bahan Bakar. Sampah dituntaskan pada hari yang sama. Sisa hasil pembakaran berupa 5% abu bisa digunakan sebagai material batako atau menimbun lahan kosong
3. Sampah anorganik dikelola melalui tiga cara :
    a. Sampah bernilai (beling, dupleks, kaleng, kardus, kertas, logam dn plastik) dijual untuk didaur ulang sistem pabrikasi
    b. Sebagian sampah bungkus mi, kresek, sachetan dicampur dengan majun dan sampah plastik PE daun. Diolah menggunakan Teknik PADU menjadi selembar plastik yang solid dengan warna, motif dan ketebalan yang bisa dimodifikasi. Selanjutnya dengan dijahit atau disulam dibentuk menjadi dompet, tas, tikar, sandal dsb yang laku dan menguntungkan
    c. Sampah plastik tak bernilai (bungkus mi, kresek, sachetan, styrofoam dan tetrapak) dilelehkan menggunakan Tungku Pengolah Sampah Plastik Tak Bernilai menjadi cairan, lalu dicetak dan dibentuk menjadi banyak jenis produk kreatif, seperti jam dinding, bata hias, nomor rumah, alas meja, nisan, bangku taman dsb

C. USAHA TERCIPTA

Selain menuntaskan semua sampah hingga tak ada yang tersisa untuk dibuang, SPSKP melahirkan sedikitnya empat jenis usaha :
1. Lapak sampah, mengumpulkan, memilah dan menjual sampah bernilai
2. Lembar plastik daur ulang Teknik PADU
3. Produk jadi daur ulang sampah plastik Teknik PADU
4. Produk kreatif berbahan baku sampah plastik tak bernilai
5. Produk kerajinan berbahan baku sampah kertas
6. Produk kerajinan berbahan baku sampah styrofoam
7. Mengelola sampah kawasan (real estate, pertokoan, bandara, tempat wisata, kampus dsb)
D. DESKRIPSI KERJA SAMA

Dalam rangka mewujudkan RW Bebas Sampah sekaligus memanfaatkan sampah untuk melahirkan sumber pendapatan baru, JAWIS menawarkan kerja sama sbb :

D.1. Pihak JAWIS

1. Menyediakan alat dan bahan baku produksi awal berupa :
    a. Insinerator Multifungsi Ramah Lingkungan Tanpa Bahan Bakar yang mampu menangani sampah organik produksi warga satu RW pada hari yang sama
   b. Tungku pengolah sampah plastik bernilai guna memanfaatkan sampah plastik yang selama ini sulit didaur ulang dijadikan produk kreatif yang bisa diterima konsumen
   c. 5 jenis Cetakan cairan sampah plastik hasil pelelehan tungku
   d. Dua buah setrika 350 watt berkualitas tinggi *)
   e. 20 m kodaktris *)
   f. 50 kg sampah plastik PE daun *)
   g. 500 buah kantong plastik besar untuk wadah sampah anorganik
   h. 50 karung untuk pemilahan sampah
   i. 1 buah timbangan gantung

*) untuk penggunaan Teknik PADU, bisa menghasilkan 200 lembar plastik daur ulang

2. Pelatihan Mengelola Sampah Kawasan )
    a. Pembuatan lembar plastik daur ulang Teknik PADU
    b. Pembuatan produk jadi kerajinan daur ulang sampah plastik hasil Teknik PADU
    c. Pembuatan produk kreatif berbahan baku sampah plastik tak bernilai
    d. Tutorial pengolahan sampah kertas
    e. Tutorial pembuatan kerajinan sampah styrofoam
    f.  Mengelola usaha lapak sampah
    g. Mengelola Bank Sampah Model Baru yang memiliki kelebihan dibanding bank sampah yang selama ini berjalan
3. Pembinaan sampai bisa membuat produk jadi daur ulang sampah plastik dan bahan dasar (sampah plastik) tercetak) pembuatan produk kreatif
4. Membantu mencarikan pembeli sampah bernilai
5. Membantu mencarikan pasar untuk produk daur ulang sampah plastik Teknik PADU
6. Dilibatkan dalam forum komunikasi dan kerja dengan sesama pelaksana RW Bebas Sampah
7. Dilibatkan dalam program kerja sama yang melibatkan pemerintah dan swasta khususnya perusahaan penghasil sampah

Catatan :
1. Peserta pelatihan sebanyak 5 -7 orang
2. Pelatihan berlangsung 1 kali pertemuan di tempat peserta
3. Pembinaan berlangsung satu kali pertemuan di tempat peserta
4. Konsultasi teknis berlangsung selama masa kerja sama
5. Nilai layanan poin 1 sampai 7 sebesar Rp 70.000.000



D.2. Pihak Rukun Warga

1. Menyediakan dana sebesar Rp 70.000.000 (bisa diperoleh dari iuran warga, sekali bayar selama lima tahun sesuai masa pakai alat)
2. Menyediakan bangunan seluas 70 m2
3. Menyediakan gerobag sampah
4. Mengeluarkan biaya transportasi dan akomodsi jika lokasi RW berjarak 3 jam perjalanan dari Kantor JAWIS

E. ASPEK KEUANGAN

E.1. Pengeluaran
1. Pembayaran layanan dari JAWIS Rp 70.000
2. Penyediaan bangunan 70 m2
3. Penyediaan gerobag
4. Biaya operasional

E.2. Sumber Pendapatan
1. Iuran warga
2. Penjualan sampah bernilai
    (Satu RW berpenduduk 400 KK menghasilkan sekitar 800 kg sampah/hari. 15% berupa sampah bernilai dijual rata-rata Rp 1.500 = Rp 180.000/hari atau Rp 5.400.000/bulan)
3. Usaha lembar plastik daur ulang. Keuntungan Rp 2.000/lembar
4. Usaha produk jadi daur ulang sampah plastik. Tas belanja bisa dijual Rp 40.000 dengan modal Rp 25.000
5. Usaha produk kreatif. Satu lempeng cetakan bisa dijual Rp 3.000
6. Dana insentif dari Pemda. Sesuai aturan, Pemda wajib memberikan dana insentif bagi masyarakat yang mengelola sampahnya sendiri
7. Dana kompensasi dari perusahaan penghasil sampah sehubungan kewajibannya untuk mengelola sampahnya sendiri telah dilaksanakan oleh Pengelola Sampah Kawasan

F. PENUTUP

Sistem Penuntasan Sampah di Kawasan Penghasilnya merupakan revisi terhadap sistem kumpul-angkut-buang yang terbukti gagal mengatasi masalah sampah. Sistem ini selain mampu meuntaskan semua sampah sampai tidak ada yang tersisas untuk dibuang juga melahirkan banyak lapangan kerja baru.

Melalui sistem ini harapan dan kewajiban semua pemangku kepentingan terkait sampah, yaitu pemerintah, perusahaan penghasil sampah, pemilik dana CSR lingkungan dapat terpenuhi dan terlaksana.

Tangsel,   Mei 2014


Asep K. Kusumah (081286265460)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top